Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Februari 2019

Juknis PPDB MI MTs MA MAK 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Nomor 631 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Juknis ini menjadi panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs dan MA/MAK di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan  Juknis PPDB MI MTs MA MAK 2019


Peraturan ini harus dipahami dengan benar oleh semua pengelola RA dan Madrasah. Sebab dari Keputusan inilah mekanisme PPDB diatur secara rinci.

PPDB menjadi agenda tahunan disetiap sekolah/madrasah. Lantaran pada momen inilah mereka akan menerima calon peserta didik baru. Sehingga untuk menarik minat masyarakat madrasah harus memperlihatkan kualitas mutunya.

Isi Juknis PPDB MI MTs MA MAK 2019

Juknis ini memuat berbagai informasi di antaranya adalah sebagai berikut:

BAB I Pendahuluan

A. Latar Belakang

B. Tujuan

C. Ruang Lingkup

D. Pengertian

BAB II Tata Cara Peneriamaan Peserta Didik Baru

A. Ketentuan Umum

B. Persyaratan

C. Tata Cara Seleksi

Dan lain sebagainya

Download Juknis PPDB MI MTs MA MAK 2019

Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Juknis PPDB MI MTs MA MAK 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Juknis ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan  Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler


Adapun cuplikan isi dari permendibud tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 3

BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4

(1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

(2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.

(3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan

e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 5

Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah.

(2) Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Lebih jelasnya, silahkan anda unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:


Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Jumat, 01 Februari 2019

Kota Manado Kembali Dilanda Bencana Banjir Dan Longsor

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Kota Manado kembali dilanda bencana banjir dan longsor, setelah diguyur hujan, Jumat (01/02/2019). Tercatat sudah tiga warga meninggal alibat bencana longsor dan banjir ini. Banjir Lewati Level Bahaya, Pemkot Minta Warga Mengungsi Bencana banjir dan longsor mengancam Manado. Akun Facebook Pemerintah Kota Manado menunjukkan amatan dari CCTV cerdas Command Centre di pos pemantau WFC di Dendengan Luar.
Terlihat ketinggian air melewati garis level bahaya pada pukul 11.11 Wita. Pemkot pun mengimbau warga yang bermukim di wilayah bencana agar segera mengungsi. Pantauan banjir memang mengepung wilayah Manado. 
Banjir terjadi di Tuna, Tumompo, SPBU Tikala, Pacuan Kuda Perkamil, Taas, Banjer, Sario Belakang Santu Yosep, Bailang, Ternate Tanjung, Tuminting. Beberapa ruas jalan juga kebanjiran. Basarnas Manado pun mengimbau warga Kota Manado agar berhati-hati dan tetap waspada karena cuaca ekstrem."Mengingat cuaca hujan tidak berhenti sampai saat ini, warga yang berada di lokasi rawan banjir dan longsor harap berhati-hati," ujar Fery Arianto,Humas Basarnas Manado, Jumat (01/02/19) tadi.
Arianto juga mengatakan, jika ada bencana banjir dan longsor, harap menghubungi pihaknya. Badan Meteorogi Klimatologi dan Geofisika ( BMKG) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) merilis kembali peringatan dini cuaca ekstrem pada Jumat pukul 11.00 Wita. BMKG Sulut menyebut hujan akan terus berlanjut di sejumlah wilayah yakni anado, Bitung, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Bolmong, Bolmong Utara dan sekitarnya hingga pukul 14.00 Wita.
Update Peringatan Dini Cuaca Provinsi Sulawesi Utara tanggal 01 Februari 2019 pukul 10.30 Wita. Masih berpotensi terjadi hujan intensitas sedang hingga lebat disertai kilat/petir pada pukul 11.00 Wita di wilayah Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Bolmong, Bolmong Utara dan sekitarnya. Serta dapat meluas ke wilayah Minahasa Tenggara, Bolmong Selatan, Bolmong Timur, Kotamobagu dan sekitarnya. Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 14.00 Wita.
Dari data yang diperoleh, dua korban longsor adalah Natalia Lapian (1) warga Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting dan Jon Tinofes Juarmas, warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala. Sementara satu korban akibat banjir adalah Richard Ridik Patabone, (5) warga kelurahan Kombos Timur, Lingkungan III, Kecamatan Singkil.
Selain banjir dan longsor, pohon tumbang juga terjadi di sejumlah titik. Pemerintah Kota Manado baik Walikota Dr GS Vicky Lumentut, Wakil Walikota Mor Bastiaan serta Sekda Micler Lakat dan instansi terkait melakukan pemantauan di sejumlah lokasi terdampak bencana. Pemkot dibantu instansi berwenang sementara melakukan pendataan bangunan dan warga yang menjadi korban bencana yang terbilang cukup parah ini. Selengkapnya silahkan simak video di bawah ini : 



Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.