Tampilkan postingan dengan label Siaga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siaga. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Februari 2019

Mengatasi JJM (Jumlah Jam Mengajar) GPAI di Siaga Pendis

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Mengisikan JJM (Jumlah Jam mengajar) terdapat batasan-batasan yang sudah disesuaikan dengan juknis. Pada juknis Siaga Pendis disebutkan bahwa untuk GPAI jenjang SMP yang mengajar batasannya adalah 3 jam untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, dan 2 jam untuk Muatan Lokal.
batasan yang sudah disesuaikan dengan juknis Mengatasi JJM (Jumlah Jam Mengajar) GPAI di Siaga Pendis
Praktek dilapangan ternyata JJM yang disebutkan diatas tidak hanya berlaku bagi GPAI jenjang SMP saja. JJM tersebut juga berlaku untuk GPAI jenjang SMA. Jika GPAI memasukkan angka jam mengajar lebih dari itu, maka otomatis akan tertolak oleh sistem.

Keterbatasan jumlah jam mengajar yang hanya dimaksimakan 5 JJM maka akan berdampak pada GPAI yang hanya mengajar di sekolah induk saja. Terutama bagi sekolah yang mempunyai rombel kecil dan masih menggunakan dua krukulum yakni kurikulum K13 dan kurikulum 2006 KTSP.

Misalnya Jika sekolah hanya memiliki 3 rombel yang pembagiannya untuk kelas 10 dan 11 memakai kurikulum K13 maka hanya mampu mengisikan 6 JJM sedangkan untuk kelas 12 masih menggunakan kurikulum 2006 KTSP maka hanya mampu mengisikan 2 JJM. Sehingga total JJM untuk GPAI tersebut hanya memiliki 8 JJM.

Untungnya aplikasi siaga pendis masih memberikan penambahan kekurangan JJM dengan tugas tambahan yakni; Wakil kepala sekolah : 12 JJM, Kepala Lab 12 JJM, Kepala Perpus 12 JJM, Pembimbing inklusi 6 JJM, Pembina Osis 1 JJM, Wali kelas 2 JJM, guru piket 1 JJM, Ekskul 4 JJM, Tutor paket A/B/C 6 JJM, Pesantren dan keagamaan non formal 6 JJM.

Yang menjadi hebatnya lagi bahwa Tugas tambahan ini bisa dipakai lebih dari satu, hal ini berbeda dengan alikasi Dapodik yang hanya bisa memakai satu tugas tambahan jika sekolah memiliki jumlah rombel dibawah 6 rombel.

Dengan memanfaatkan tugas tambahan ini, untuk GPAI yang hanya mengajar di sekolah induk dan hanya memiliki 3 rombel masih bisa memaksimalkan jam mengajarnya sampai 24 JJM.

Lihat Cara Mengisi Jam Mengajar & Tugas Tambahan

Alternatif lainnya apabila tugas tambahan yang memiliki maksimal 12 JJM sudah dipakai oleh orang lain maka harus memaksimalkan jumlah jam mengajar dengan menambahkan JJM mulok (2 JJM) pada masing-masing rombel.

Untungnya di Kemenag masih memberikan dispensasi bagi GPAI yang belum layak mendapatkan TPG karena kekurangan JJM. Sehingga Anda juga bisa mengajukan dispensasi kelayakan TPG langsung ke kantor kemenag Kab/Kota.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Senin, 04 Februari 2019

Panduan Aplikasi Siaga Pendis

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sebagai petunjuk penggunaan, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag telah menerbitkan Panduan Aplikasi Siaga Pendis.
Panduan ini wajib dimiliki dan dipahami bagi para Guru Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) mulai dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK.

 Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag telah mene Panduan Aplikasi Siaga Pendis


Seperti yang telah kami jelaskan pada artikel sebelumnya bahwa Kemenag telah meluncurkan sebuah aplikasi baru untuk Guru PAI yang disebut dengan Aplikasi Siaga.

Aplikasi berbasis website tersebut akan menjadi media pendataan bagi para Guru PAI. Sehingga aplikasi ini wajib dipelajari dan dipahami dengan benar.

Daftar Isi Panduan Aplikasi Siaga Pendis

Adapun buku ini berisi berbagai petunjuk penggunaan di antaranya adalah sebagai berikut:

A. Akun Provinsi/Kanwil

1. Rekapitulasi Data

2. Report TPG

3. Kelola Akun

4. Verval NRG

B. Akun Kabupaten/Kota

I. Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1. PTK

1.1 Rekapitulasi Data

1.2 Direktori Guru

1.3 Registrasi Guru Baru

1.4 Direktori Pengawas

1.5 Registrasi Pengawas

1.6 Pengajuan NUPTK

1.7 Data Kepsek

2. Verval

2.1 Verval Biodata

2.2 Verval Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan

2.3 Verval Sertifikasi

2.4 Verval NRG

3. Sertifikasi

3.1 Kelayakan TPG

3.2 Dispensasi

3.3 SK Pencairan

4. Laporan

4.1 Pencairan TPG

II. Satuan Pendidikan

1. Data Sekolah

2. Tambah Sekolah

III. Pengaturan

C. Akun Guru

1. Data Portofolio

1.1 Personal

1.2 Status Pegawai

1.3 Pendidikan

1.4 Keluarga

1.5 Riwayat Pelatihan

1.6 Prestasi

Dan lain sebagainya

Download Panduan Aplikasi Siaga Pendis

Untuk lebih jelas silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Panduan Aplikasi Siaga Pendis yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Minggu, 03 Februari 2019

Siaga Pendis : Cetak Surat Pengajuan SKMT Untuk Pemberkasan TPG 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Cara cetak surat pengajuan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) untuk pemberkasan TPG 2019 triwulan 1 Januari - Maret 2019 di aplikasi Siaga Pendis.
Cetak Surat Pengajuan SKMT Untuk Pemberkasan TPG  Siaga Pendis : Cetak Surat Pengajuan SKMT Untuk Pemberkasan TPG 2019
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) belum bisa dicetak apabila Anda belum mengisi Jadwal Mengajar atau Jadwal Mengajar yang Anda input belum diverifikasi oleh Kemenag Kabupaten / Kota. Silahkan isi jadwal mengajar tugas tambahan terlebih dahulu.

Jika sudah melengkapi data Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan, klik "Ajukan Verval" untuk mengirim pengajuan verifikasi data Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan ke Kantor Kemenag Kabupaten / Kota.

Selain melengkapi data diatas tersebut, juga harus melakukan verval Data Administrasi. Pada bagian ini Anda juga harus melengkapi data sertifikasi, NRG, data referensi TPG, SKMT dan Mutasi (oposional).

Untuk guru PAI yang belum sertifikasi tidak bisa membuka menu-menu pada bagian ini. Guru PAI bisa melengkapi data-data lain sesudah data sertifikasi diverval oleh Kabupaten/Kota.

Perlu diperhatikan!!. Fitur SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) ini akan bisa dibuka ketika Anda sudah melengkapi beberapa data, yaitu :
  1. Sudah mengisi jadwal mengajar dan memenuhi 24 JTM (verval jadwal mengajar).
  2. Sudah sertifikasi (verval sertifikasi)
  3. Sudah melengkapi data TPG
Jika 3 (tiga) syarat tersebut belum lengkap, maka menu SKMT tidak bisa dibuka oleh GPAI. Jika SKMT belum diverval TIDAK masuk dalam penghitungan JTM.

Jika 3 (tiga) syarat di atas sudah lengkap, maka menu SKMT sudah bisa dibuka. Tampilan menu ini akan menyesuaikan dengan penghitungan jumlah JTM yang sudah diverval oleh Kabupaten/Kota.

Jika sudah disetujui silahkan klik pada menu "SKMT" pada dasbor ini akan di tampilkan Cetak Surat Pengajuan SKMT dan Perhitungan Kelayakan Jam Mengajar.

Jika penghitungan JTM sudah memenuhi, maka tampilan seperti berikut:
Cetak Surat Pengajuan SKMT Untuk Pemberkasan TPG  Siaga Pendis : Cetak Surat Pengajuan SKMT Untuk Pemberkasan TPG 2019

Pada laman ini Anda bisa mengunduh SKMT di masing-masing tempat tugas baik itu Sekolah induk maupun sekolah non induk.

Setelah mengunduh/mencetak SKMT, langkah selanjutnya adalah mengunggah/upload dokumen yang sudah ditandatangani.
Cetak Surat Pengajuan SKMT Untuk Pemberkasan TPG  Siaga Pendis : Cetak Surat Pengajuan SKMT Untuk Pemberkasan TPG 2019
Tombol ajukan verval ini hanya akan muncul ketika semua dokumen SKMT sudah terupload. Klik tombol “Ajukan Verval” agar muncul dalam daftar Verval SKMT di Akun Kemenag Kabupaten/Kota.

Jika dokumen SKMT Anda sudah terverval maka tahapan selanjutnya adalah menunggu pencairan tunjangan sertifikasi Anda di triwulan 1 periode Januari-Maret 2019.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sabtu, 02 Februari 2019

Cara Mengisi Jam Mengajar & Tugas Tambahan di Aplikasi SIAGA

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Mengisi jam mengajar di aplikasi Siaga Pendis belum bisa dilakukan jika data portofolio belum diverifikasi dan di aktifkan oleh Admin Siaga Pendis Kab/Kota. Anda harus melengkapi portofolio kemudian menjadikan permanen untuk pengajuan verifikasi.

Setelah STATUS DATA PORTOFOLIO : FINAL (TERVERIFIKASI) meskipun demikian, untuk status mengajar belum aktif. Langkah selanjutnya adalah mengisi jadwal jam mengajar dan tugas tambahan.

Pada menu Jadwal & Tugas, untuk menu sekolah induk sudah secara otomatis akan terdeteksi, Jika Anda mengajar di dua tempat sekolah maka Anda harus menambahkan terlebih dulu sekolah non induk sebelum menambahkan jadwal mengajar.

Selanjutnya mengisi jam mengajar dan tugas tambahan di menu Jadwal & Tugas. Sebelumnya, Anda harus mempersiapkan dokumen scan SK Pembagian Tugas yang nantinya di upload sebagai bukti keaktifan mengajar.
Mengisi jam mengajar di aplikasi Siaga Pendis belum bisa dilakukan jika data portofolio be Cara Mengisi Jam Mengajar & Tugas Tambahan di Aplikasi SIAGA
Tampilan pada menu mengajar Satmikal:
  1. Klik Menu "Jadwal & Tugas"
  2. Upload SK Pembagian Tugas (SKBM)
  3. Untuk mengisi jam mengajar tekan tombol "Tambah Jam Mengajar"
  4. Untuk mengisi tugas tambahan tekan tombol "Tugas Tambahan"
Langkah tambah jam mengajar :
  1. Pada menu Jadwal & Tugas akan ditampilkan daftar Sekolah/Madrasah tempat Anda bertugas. Klik pada tombol "Lengkapi"
  2. Untuk mengisi jam mengajar tekan tombol "Tambah Jam Mengajar"
  3. Tambah data riwayat mengajar : Pilih Kelas, Rombel, Mata Pelajaran, Jumlah Jam, Jumlah Siswa. Tekan "Tambahkan"
  4. Ulangi untuk membuat data riwayat mengajar pada rombel yang lain.
Langkah tambah tugas tambahan :
  1. Untuk mengisi tugas tambahan tekan tombol "Tugas Tambahan"
  2. Pilih tugas tambahan, jumlah jam tugas tambahan secara otomatis akan terisi
  3. Tekan "Tambahkan"
Setelah itu menunggu proses verifikasi persetujuan dari Admin Siaga Kab/Kota. Jika sudah di setujui maka menu SKMT sudah bisa di lihat.

Untuk menu TPG, Anda sudah bisa melihat record pembayaran TPG Anda dari triwulan I sampai triwulan IV 2018/2019.


Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.