Tampilkan postingan dengan label Tutorial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tutorial. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Februari 2019

2 CARA DAN SOLUSI KETIKA MUNCUL TULISAN BROWSE FOR FOLDER SAAT INSTAL MICROSOFT OFFICE

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Selamat berjumpa kembali pada blog IndoINT,
Saat ini pokok pembahasan yang akan saya kupas pada artikel kali ini yaitu mengenai masalah yang sering terjadi pada saat akan melakukan install aplikasi di laptop atau notebook atau computer. Masalah yang akan saya bahas kali ini yaitu mengenai kejadian yang sering terjadi dan di alami oleh sebagian orang saat akan melakukan instalasi Microsoft office baik Microsoft office 2007, office 2010, office 2013, office 2016, office 2019 dan segala jenis Microsoft office lainnya yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu.


Masalah yang sering terjadi saat akan melakukan instalasi Microsoft office yaitu ketika melakukan penginstalan tiba – tiba di tengah perjalanan muncul suatu peringatan yang isinya kurang lebih seperti ini : “setup cannot find office setup exe. Browse to a valid installation source,and than clik OK”. Kurang lebih peringatan yang muncul seperti itu sehingga mengakibatkan proses instalasi berhenti di tengah jalan dan apabila kita mencari sumber penyimpanan yang sudah sesuai dengan perintah tersebut dan di lanjutkan dengan mengklik OK maka peringatan tersebut akan terus muncul dan proses instalasi tidak dapat merespon.

Kejadian seperti pada kasus di atas juga pernah saya alami ketika saya akan melakukan instalasi Microsoft office 2007 dan Microsoft office 2013. Pada saat itu saya berpikir bahwa master aplikasi Microsoft office yang saya miliki sudah corrupt alias tidak dapat lagi di gunakan untuk proses penginstalan. ketika itu saya tidak putus asa dengan kejadian tersebut dan hari demi hari saya terus mencoba malakukan penginstalan Microsoft office dan ternyata hasilnya nihil alias sama saja dengan sebelumnya dan tidak terjadi perubahan karena peringatan tulisan setup cannot find office setup exe itu terus saja muncul. Setelah itu saya kembali mencoba dengan cara mencari master office yang saya pikir akan merubah keadaan sebab saya berasumsi bahwa master office yang saya miliki sudah corrupt tapi ternyata setelah saya mengulangi lagi untuk malakukan penginstalan hasilnya pun tidak dapat terinstal dengan sempurna dan masih sama dengan yang sebelumnya.

Dengan kejadian tersebut maka saya mencari beberapa referensi untuk mengatasi hal tersebut sehingga pada akhirnya saya memiliki 2 option atau 2 alternative jawaban yang dapat di gunakan untuk mengatasi masalah tersebut.

Pada artikel kali ini saya akan memberikan penjelasan mengenai 2 cara mengatasi masalah Ketika Muncul Tulisan Browse For Folder Saat Instal Microsoft office di semua tipe Microsoft office.
Berikut ini penjelasannya :

CARA I :
- Apabila anda telah terlanjur melakukan penginstalan Microsoft office, maka silahkan lakukan pembatalan proses instalasi yang sedang berjalan.

- Setelah itu silahkan anda download sebuah file yang bernama msvcr80 yang tujuannya nanti akan melengkapi kebutuhan office sehingga penginstalan dapat berlangsung sempurna.

- Setelah itu silahkan anda extract terlebih dahulu file tersebut apabila berada pada bentuk winrar dan buka file tersebut kemudian copy dan pastekan isi file tersebut ke dalam folder office.en-us yang berada dalam folder instalasi office.

- Apabila muncul peringatan copy and replace pada saat anda melakukan copy paste maka silahkan klik tulisan ‘copy and replace’ tersebut agar data file di perbaharui.

- Kemudian silahkan lakukan penginstalan Microsoft office anda.


Apabila tidak ada kendala dan anda sudah melakukan langkah-langkah tersebut dengan benar maka proses penginstalan Microsoft office anda akan berlangsung sempurna dan tidak akan ada lagi peringatan “setup cannot find office setup exe. Browse to a valid installation source,and than clik OK”

CARA 2 :
Apabila anda telah melakukan penginstalan Microsoft office dan kemudian di tengah perjalanan muncul peringatan “setup cannot find office setup exe. Browse to a valid installation source,and than clik OK” maka jangan lakukan pembatalan seperti pada cara 1 di atas melainkan anda dapat menggunakan cara berikut ini :
- Siapkan flashdisk anda,

- Kemudian masukkan file master aplikasi Microsoft office yang sedang anda gunakan dalam penginstalan ke dalam flashdisk tersebut ( file dalam bentuk folder bukan winrar )

- Kemudian hubungkan flashdisk tersebut ke dalam laptop atau computer yang sedang anda gunakan menginstal Microsoft office tersebut

- Ketika muncul peringatan “setup cannot find office setup exe. Browse to a valid installation source,and than clik OK” maka silahkan anda pilih tempat penyimpanan office yang ada di flashdisk anda kemudian klik OK

- Tunggu proses instalasi hingga selesai dan berhasil melakukan penginstalan secara sempurna.

Demikianlah penjelasan mengenai 2 Cara Dan Solusi menyelesaikan masalah Ketika Muncul Tulisan Browse For Folder Saat melakukan Instal Microsoft Office di laptop atau computer. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.


Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Senin, 04 Februari 2019

Petunjuk Penggunaan Bagi Penerima (JUKNIS) BOS Tahun 2019 SD SMP SMA SMK SLB

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini kami bagikan Petunjuk Penggunaan Bagi Penerima  Petunjuk Penggunaan Bagi Penerima (JUKNIS) BOS Tahun 2019 SD SMP SMA SMK SLB

Berikut ini kami bagikan Petunjuk Penggunaan Bagi Penerima (JUKNIS) BOS Tahun 2019 SD SMP SMA SMK SLB berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian dalam Negeri) karena Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud karena Dana BOS berkaitan dengan Pendidikan. Juknis BOS Kemendagri lebih fokus pada pentatausahan dan pertanggungjawaban (SPJ) BOS. Sedangkan juknis BOS Kemendikbud berdasarkan lebih fokus pada komponen penggunaan dana BOS. 
Sebagaimana diketahui terkait Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP yang berasal dari SE Mendagri sudah ada (sudah terbit) yakni dengan diteritkan SE MENDAGRI Nomor 971-7791 Tahun 2018 Tentang Juknis  Dana BOS SD SMP  menggantikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Sedangkan untuk Juknis BOS tahun 2019/2020 untuk SMA SMK SLB berdasarkan SE MENDAGRI Nomor 971-7790 Tahun 2018 Tentang Juknis  Dana BOS SMA SMK SLB menggantikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1043/SJ. 

Sedangkan Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2019/2020 berdasarkan Permendikbud mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020.

Bagi Anda yang belum memiliki Juknis BOS sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB), silahkan baca dan download DISINI

Pada posting ini Admin akan menjelaskan Juknis BOS 2019/2020 berdasarkan Juknis SE Mendagri dan Serta Juknis BOS 2019/2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

A. Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 Berdasarkan SE Mendagri

Berikut ini admin sampaikan beberapa contoh format pertanggungjawaban SPJ Dana BOS sesuai Surat Edaran Mendagri yang terbaru, yakni SE Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB (lihat di file)

B. Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Pemerintah telah menerrbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk  teknis  BOS Reguler merupakan  pedoman  bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai  salah  satu  prioritas  pembangunan  nasional, perlu  mendorong  pemerintah  daerah  dalam menyelenggarakan  pendidikan  bagi  masyarakat  melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler; 2) agar  pengalokasian  dana  bantuan  operasional sekolah  reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; 3) Permendikud Nomor  1 Tahun  2018 tentang  Petunjuk  Teknis  Bantuan Operasional  Sekolah  masih  terdapat  kekurangan  dan tidak  sesuai lagi dengan  kebutuhan  hukum  masyarakat, sehingga perlu diganti.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk  teknis  BOS Reguler merupakan  pedoman  bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa BOS  Reguler  bertujuan  untuk  membantu  biaya  operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa 1)  BOS  Reguler  dialokasikan  untuk  penyelenggaraan pendidikan di Sekolah; 2)  Besaran alokasi BOS  Reguler yang  diterima Sekolah dihitung berdasarkan  jumlah  peserta  didik  dikalikan  dengan satuan biaya; 3)  Satuan  biaya  BOS Reguluer Tahun 2019 sebagai berikut:
a.  SD  sebesar  Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu rupiah)  per  1  (satu)  peserta  didik  setiap  1  (satu) tahun;
b.  SMP  sebesar  Rp1.000.000,00  (satu  juta  rupiah)  per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c.  SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d.  SMK  sebesar  Rp1.600.000,00  (satu  juta  enam  ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e.  SDLB,  SMPLB,  SMALB,  dan  SLB  sebesar Rp2.000.000,00  (dua  juta  rupiah)  per  1  (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Tata  cara  penggunaan dan  pertanggungjawaban BOS Reguler (Juknis BOS Reguler) tercantum  dalam Lampiran I yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa: 1)  BOS  Reguler  yang  diterima  Sekolah  digunakan  menggunakan mekanisme PBJ (Pengadaan  Barang/Jasa) Sekolah;  (2)  Mekanisme PBJ (Pengadaan  Barang/Jasa) Sekolah  tercantum  dalam  Lampiran  II yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa  Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  1  Tahun  2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2018 Nomor 136),  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.   

Cut off untuk menetukan Alokasi dana BOS berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) adalah sebagai berikut:
1)  Triwulan I dan semester I
a)  Alokasi sementara  tiap  Sekolah  untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Oktober ini, provinsi  menyalurkan  dana  BOS  Reguler  ke  tiap Sekolah  di  awal  triwulan  I  (untuk  penyaluran triwulanan)  dan  semester  I  (untuk  penyaluran semesteran)  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
c)  Alokasi final  tiap  Sekolah untuk  triwulan  I  dan semester  I  didasarkan  pada  hasil cut  off  tanggal  31 Januari. 
d)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Januari  ini, provinsi  menghitung  lebih  kurang  penyaluran  dana BOS  Reguler  di  awal  triwulan  I  (untuk  penyaluran triwulanan)  dan  semester  I  (untuk  penyaluran semesteran)  untuk  dikompensasikan  dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
2)  Triwulan II
a)  Alokasi tiap  Sekolah  untuk  penyaluran  triwulan  II (untuk  penyaluran  triwulanan)  didasarkan  pada  hasil cut off tanggal 31 Januari.
b)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Januari  ini, provinsi  menyalurkan  dana  BOS  Reguler  ke  tiap Sekolah  di  awal  triwulan  II  (untuk  penyaluran triwulanan)  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
3)  Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a)  Alokasi sementara  tiap  Sekolah  untuk  penyaluran triwulan  III  dan  triwulan  IV  (untuk  penyaluran triwulanan),  serta  semester  II  (untuk  penyaluran semesteran) didasarkan  pada  hasil cut  off tanggal  31 Januari.
b)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Januari  ini, provinsi  menyalurkan  dana  BOS  Reguler  ke  tiap Sekolah  di  awal triwulan  III  dan  triwulan  IV  (untuk penyaluran  triwulanan),  serta  semester  II  (untuk penyaluran  semesteran)  sesuai  ketentuan  yang berlaku.
c)  Alokasi final  tiap  Sekolah  untuk  triwulan  III  dan triwulan  IV  (untuk  penyaluran  triwulanan),  serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada  hasil cut  off tanggal 31 Oktober tahun  anggaran berkenaan.
d)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Oktober  ini, provinsi  menghitung  lebih  kurang  penyaluran dana BOS  Reguler  di  awal triwulan  III  dan  triwulan  IV (untuk  penyaluran  triwulanan),  serta  semester  II (untuk  penyaluran  semesteran)  untuk dikompensasikan  sebelum  akhir  tahun  anggaran berjalan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Penyaluran dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB) adalah sebagai berikut:   
a.  penyaluran tiap triwulan
1)  triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2)  triwulan II  sebesar  40%  (empat  puluh  persen)  dari  alokasi satu tahun;
3)  triwulan III  sebesar  20%  (dua  puluh  persen)  dari  alokasi satu tahun; dan
4)  triwulan IV  sebesar  20%  (dua  puluh  persen) dari  alokasi satu tahun; dan
b.  penyaluran tiap semester
1)  semester I  sebesar  60%  (enam  puluh  persen)  dari  alokasi satu tahun; dan
2)  semester II  sebesar  40%  (empat  puluh persen)  dari  alokasi satu tahun.

Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB) adalah sebagai berikut:   
a.  Penggunaan BOS  Reguler di Sekolah  harus  didasarkan  pada kesepakatan  dan  keputusan  bersama  antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.  Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat  dan  ditandatangani  oleh  peserta  rapat.    Kesepakatan penggunaan BOS  Reguler harus  didasarkan  skala  prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b.  Dana BOS  Reguler yang  diterima Sekolah  tiap  triwulan  atau semester  dapat  direncanakan  untuk  digunakan  membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c.  Penggunaan  BOS  Reguler  diprioritaskan  untuk  kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d.  Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli  buku  teks  utama  untuk  pelajaran  dan  panduan  guru sesuai  dengan  kurikulum  yang  digunakan  oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  buku teks  utama  harus  sudah  dibeli  atau  tersedia  di Sekolah  sebelum tahun pelajaran baru  dimulai.  Sekolah dapat  menggunakan BOS  Reguler triwulan  I  dan/atau triwulan  II  (bagi Sekolah yang  menerima  penyaluran  tiap triwulan),  atau  semester  I  (bagi  Sekolah  yang  menerima penyaluran  tiap  semester)  untuk  membiayai  pembelian buku teks utama;
2)  Sekolah harus  mencadangkan  sebagian  dana BOS  Reguler yang  diterima  di  triwulan  I  dan/atau  triwulan  II  (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester)  pada  rekening Sekolah untuk  pembayaran  buku teks  utama  yang  harus  dibeli Sekolah.    Jumlah  dana  yang dicadangkan  sesuai  dengan  kebutuhan  dana  untuk pembayaran  pembelian  buku  teks  utama  yang  diwajibkan. Dana  yang  dicadangkan  ini  hanya  boleh  dicairkan  apabila Sekolah  hendak  membayar  pesanan  buku  tersebut  atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama; 
3)  buku  teks  utama  yang  harus  dibeli  Sekolah  merupakan buku  teks  utama  yang  telah  dinilai  dan  telah  ditetapkan oleh Kementerian; dan
4)  pembelian buku teks utama disesuaikan dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan  kewajiban  penyediaan  buku  teks utama.
e.  Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang  dapat  dibayarkan  dari BOS  Reguler meliputi pengadaan alat  tulis  kantor atau  penggandaan  materi, biaya  penyiapan tempat  kegiatan,  honor  narasumber  lokal  sesuai  standar  biaya umum  setempat,  dan/atau  perjalanan  dinas  dan/atau penyediaan konsumsi  bagi  panitia  dan  narasumber  apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.  Ketentuan  terkait  jasa  profesi  (honor  narasumber)  hanya  dapat diberikan  kepada  narasumber  yang  mewakili  instansi  resmi  di luar Sekolah, seperti Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional  Indonesia   (KONI)  daerah, Badan  Narkotika  Nasional (BNN),  dinas  pendidikan,  dinas  kesehatan,  unsur  keagamaan, dan/atau  lainnya  berdasarkan  surat  tugas  yang  dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g.  Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h.  Penggunaan  dana  yang  pelaksanaan  berupa  pekerjaan  fisik, biaya  yang  dapat  dibayarkan  dari  BOS  Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i.  Satuan  biaya  untuk  belanja dengan  menggunakan  dana BOS Reguler mengikuti  ketentuan  yang  ditetapkan  oleh Pemerintah Daerah.

Bagi Anda yang belum memiliki Juknis BOS sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB), silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019.

Link Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang JUKNIS BOS 2019 Disini

Demikian informasi tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

Demikian info terkait Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 sesuai SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 dan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Terima kasih semoga bermanfaat.
 
sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sabtu, 02 Februari 2019

Cara Daftar Online Beasiswa S2 Universitas Najran, Arab Saudi

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله القادر على كل شيء وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله وصحبه وسلم

Alhamdulillaah.. Sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya, pada posting ini admin akan berikan tutorial pendaftaran online kuliah Master di website Najran University, KSA. Bagi yang belum tau deadlinenya sampai kapan? jurusan yang tersedia apa saja? syaratnya apa saja? Silakan baca dulu Beasiswa S2 Najran University, Kerajaan Saudi Arabia (KSA) 2019!

Posting Instagram @SantriNabawiNew

1. Akseslah website https://edugate.nu.edu.sa/nu/init lalu pilih menu القبول di bagian atas, selanjutnya pilih طلب قبول الدراسات العليا untuk mengajukan pendaftaran pascasarjana. Pada tutorial ini admin gunakan menu pendaftaran bahasa Arab, jika Anda menggunakan bahasa Inggris disesuaikan saja. Link menu bahasa Inggris ada di pojok kiri atas.

2. Klik طلب قبول جديد untuk buat akun baru. Untuk mengedit data selama masih dalam masa pendaftaran klik تعديل طلب القبول tentunya setelah punya akun.

3. Beri tanda ceklis bahwa Anda sudah membaca syarat dan ketentuan. Klik التالي untuk melanjutkan.

4. Jenis beasiswa pilih منحة خارجية (beasiswa luar negeri) bagi mahasiswa seluruh dunia yang tinggal di luar Saudi. Bawahnya masukkan nomor paspor. Lalu next.

5. Kata sandi hanya angka saja, minimal 6 angka. Email ulangi 2x. Pertanyaan keamanan pilih sesuka Anda, yang penting ingat jawabannya. Itupun hanya digunakan jika lupa password saja.

6. Isi nama Anda sesuai paspor, di bagi ke empat kolom itu. Abaikan nama Ayah, Kakek, dan Keluarga/Marga itu. Jika nama cuma 3 kata, kolom ke-4 isi spasi saja 1 kali. Baca Kesalahan Fatal Penulisan Nama Pendaftar Beasiswa Arab Saudi! Kewarganegaraan Anda dan Ibu Anda. Nomor hp sebelum kode negara harusnya didahului 00, untuk Indonesia harusnya 0062, tapi jika nomor yg 12 angka tidak akan cukup, dicontoh terpaksa saya kurangi 0nya satu. Jenis Kelamin, Status, lalu Kesehatan.

Posting Telegram @SantriNabawiCom

7. Tanggal lahir dan negara. Alamat: Negara, Kota/Kabupaten, Kecamatan/Kelurahan, Jalan, dan Kode Pos. Status Anda bekerja atau tidak. Apakah Anda punya sertifikat mengajar/pendidikan.

8. Negara asal Anda memperoleh ijazah, kampus, jurusan S1 (jika tidak ada yg pas dengan jurusan Anda, pilih saja yg paling mendekati), IPK, dan tahun lulus. Kontak darurat; nama, hubungan Anda dengnnya, alamat, nomor telponnya, negara, dan profesinya. Klik تأكيد!

9. Lokasi kampus, fakultas, dan jurusan yang Anda ingin. Coba aja pilih dulu gonta-ganti lokasi dan fakultasnya, agar Anda tau jurusan apa saja yang tersedia untuk Anda. Klik التالي!

10. Klik التالي

11. Upload scan ijazah, transkrip nilai, dan paspor. Jadikan 1 file pdf dengan nama file berbahasa Inggris (bebas apa saja nama filenya). Ukuran maksimal 1MB. Klik حفظ نهائي!

12. Pendaftaran selesai. Klik طباعة استمارة طلب القبول untuk mencetak bukti formulir pendaftaran. (Kemarin saat daftar buat tutorial ini admin coba tdk bisa/eror). Klik انهاء untuk keluar.

Anda masih bisa mengedit data dan pilihan jurusan selama masa pendaftaran. Lihat lagi tutorial no. 2 di atas.

Posting Instagram @SantriNabawiNew


Demikianlah tutorial cara daftar online beasiswa pascasarjana master di Najran Univerity, Kerajaan Saudi Arabia (KSA). Semoga Allah mudahkan terkabulnya segala cita-cita dan niat sholeh Anda semua.. Aamiin..

Copyright @ SantriNabawi.Com
Madinah Al-Munawwarah,
27 Jumadil Ula 1440 H / 2 Februari 2019 M

Sumber http://www.santrinabawi.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.