Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Februari 2019

PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS (BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH) SD SMP SMA SMK TAHUN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dibuat dengan berbagai pertimbangan diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler; 
  2. Bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; 
  3. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;  
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Definisi Juknis BOS reguler menurut pasal 2 dijelaskan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler. Bos Reguler ini bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah (Pasal 3). 
Pasal 4 menjelaskan tentang alokasi BOS Reguler, besaran alokasi BOS Reguler serta satuan baiya. 
(1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. 
(2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya. 
(3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
  • SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; 
  • SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; 
  • SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; 
  • SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan 
  • SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun. 
Pasal 5 Menjelaskan tentang tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana yang di sebutkan di dalam pasal 2 terdapat pada lamiran 1 yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Permendikbud ini.
Pasal 6 menjelaskan tentang dana BOS Reguler yang diterima sekolah sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah, dimana mekanisme tersebut tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pasal 7 menjelaskan bahwa Permendikbud No. 1 tahun 2018 tentang Juknis BOS tidak berlaku lagi.
pasal 8 menjelaskan bahwa Permendikbud No. 3 tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Demikan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat buat semua. Sebagai referensi mengenai Permendikbud No.3 tahun 2019, dapat anda unduh pada tautan berikut ini
Update tanggal 2 Juni 2019. Postingan ini melengkapi informasi terkait Juknis BOS Jenjang SD, SMP, SMA, SMK tahun 2019.  Tertanggal 22 Mei 2019 telah dikeluarkan Permendikbud Nomor 18 tahun 2019. Permendikbud ini merupakan Peraturan Menteri baru yang mengubah lampiran  I Permendikbud Nomor 3 tahun 2019. Sebagai bahan bacaan, silahkan anda unduh file tersebut pada tautan berikut ini
Baca Juga :


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Senin, 04 Februari 2019

DOWNLOAD JUKNIS BOS [BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH] 2019 SD/LB, SMP/LB, SMALB, SMK dan SLB

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat Guru dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Salam semangat buat Guru dan Tenaga Kependidikan DOWNLOAD JUKNIS BOS [BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH]  2019 SD/LB, SMP/LB, SMALB, SMK dan SLB

Peraturan ini mulai ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2019 dan berlakuan pada tanggal diundangkan 25 Januari 2019 yang merupakan pengganti Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti(jdih.kemdikbud.go.id). 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB dan SLB. 

Dengan Tujuan Umum BOS Reguler adalah:
  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia sekolah;
  2. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Meningkatkan kkualitas proses pembelajaran di sekolah. 
Sedangkan Tujuan Khusus BOS Reguler adalah : 

1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orang tua /walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat; 

2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan / atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;

3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:

-  meningkatkan aksebilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
-  memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. 


Petunjuk Teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Sekolah dalam Penggunaan dan Pertanggungjawaban BOS Reguler.

Adapun Besaran Alokasi BOS Reguler Berdasarkan Pasal 4 sebagai berikut:

1. BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah;

2. Besaran Alokasi BOS Reguler yang diterima sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya;

3. Satuan biaya  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

- SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (Satu) tahun;

- SMP sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juat rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

- SMA sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

- SMK sebesar Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan

- SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (Satu) tahun. 


Tata Cara Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler terdapat di Lampiran I Permendikbud No. 3 Tahun 2019. 

Download File klik DISINI







Mekanisme Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ di Sekolah terdapat di Lampiran II Permendikbud 

Download File klik DISINI




Mekanisme PBJ sekolah juga dijelaskan pada Pasal 6 sebagai berikut:



1. BOS Reguler yang diterima sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah;

2. Mekanisme PBJ sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 


Permendikbud  Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler 2019, silahkan Download DISINI.


Sumber : jdih.kemdikbud.go.id

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


 

Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sabtu, 02 Februari 2019

Juknis BOP RA Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) telah dirilis akhir Januari silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 632 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019. Sesuai namanya, SK Dirjen Pendis ini merupakan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan BOP bagi RA.

BOP atau bantuan Operasional Pendidikan adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Raudlatul Athfal (RA) yang besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. Penerimanya merupakan RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Oleh penerimanya, bantuan ini dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia. Sehingga RA yang bersangkutan akan mampu mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.

 Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor  Juknis BOP RA Tahun 2019

1. Juknis BOP RA


Juknis BOP RA Tahun 2019 tidak terlalu mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Bail terkait sasaran dan besaran BOP, waktu penyaluran, penggunaan dana dan komponen pembiayaan, larangan penggunaan dana BOP, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Besaran dana yang diterima masih sama yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa RA dengan besaran Rp.300.000 persiswa pertahun yang akan disalurkan dalam satu periode. Waktu penyaluran paling lambat bulan April 2019.

Dana BOP RA yang diterima dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan Pembelajaran dan Bermain yang antara lain:

  • Pembelian bahan bermain dan bahan belajar pada Rayang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan dan tematik seperti, alat peraga edukatif dan buku-buku perpustakaan
  • Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon,spidol, pensil, bahan habis pakai lain dan bahan pembelajaran sejenis lainnya
  • Kegiatan pertemuan dengan orang tua/ wali murid (kegiatan parenting)
  • Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler

Untuk Kegiatan Pendukung, yang meliputi antara lain:

  • Penyediaan buku administrasi
  • Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatantingan dan isi kotak P3K
  • Pemberian peningkatan gizi atau makanan tambahan anak
  • Biaya pertemuan guru, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas dan pengembangan guru dan pendidik
  • Honorarium guru dan tenaga kependidikan

Dan guna kegiatan lainnya, yang meliputi:

  • Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan
  • Dukungan penyediaan alat-alat publikasi RA (leaflet, booklet, poster, papan nama) terutama dalam penerimaan siswa baru
  • Langganan dana dan jasa lainnya (listrik, telepon / internet, air)
  • Pembelian perangkat pengolah data
  • Kegiatan UKS

Baca: Kurikulum RA 2016 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)

2. Unduh Juknis BOP RA 2019


Untuk menyimak lebih lanjut sehingga bisa menjadi pedoman, sila unduh SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 632 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019 (UNDUH DI SINI)

Dengan berpegang pada Juknis BOP RA Tahun 2019, diharapkan pemanfatan dana BOP RA dapat tepat sasaran dalam rangka mendukung operasional penyelenggaraan Raudlatul Athfal secara efektif dan efisien. Disamping, pertanggungjawabannya dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi RA dan Madrasah di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun. Pun dengan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Juknis yang ditetapkan pada tanggal 31 Januari dengan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Komaruddin Amin ini mengatur dan jadi pedoman teknis terkait dengan pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs, MA, dan MAK.

 di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019

Sekilas tidak ada perubahan yang signifikan dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah tahun 2019/2020 dibanding juknis tahun sebelumnya.

1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru


Waktu pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah, sebagaimana dalam juknis, akan dilaksanakan pada bulan Mei sampai dengan Juli 2019. Proses PPDB dapat diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak online) dengan berprinsip pada asal obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, dan kompetitif.

Terkait persyaratan usia calon peserta didik, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni:

  • RA, berusia 4-5 tahun (Kelompok A) dan 5-6 tahun (Kelompok B)
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
Selain terkait dengan persyaratan usia yang perlu dicermati dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah terkait dengan rombongan belajar di masing-masing jenjang. Sebagaimana diatur dalam Bab IV Juknis ini, diatur sebagai berikut:

  • Untuk MI, maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Untuk MTs, maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Untuk MA, maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Untuk MAK, maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Untuk MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

2. Unduh Juknis PPDB Madrasah 2019


Untuk membaca lebih lanjut dan menggunakannya menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik tahun ini, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. (UNDUH DI SINI)

Dengan diterbitkannya Juknis PPDB 2019 diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Jumat, 01 Februari 2019

Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 setiap awal tahun pada Dirjen Pendidikan Islam pasti mengeluarkan peraturan baru berupa J Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal 2019


Assalaamu'alaikum Sahabat .

Sebagaimana biasa, setiap awal tahun pada Dirjen Pendidikan Islam pasti mengeluarkan peraturan baru berupa Juknis dalam tata cara pengelolaan bantuan operasional pendidikan (BOP). Beitu juga pada Tanggal 31 Januari 2019 Juknis BOP RA kembali diterbitkan dengan Nomor 632 Tahun 2019.


Pengertian BOP
BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing- masing RA. BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.

Tujuan BOP
Secara umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD

Secara khusus program BOP bertujuan untuk:


  • Membantu biaya operasional RA
  • Mengurangi angka putus sekolah pada RA
  • Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA
  • Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah
  • Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Untuk Lebih jelasnya silahkan simak Juknis BOP RA Tahun Anggaran 2019 dibawah ini;






DOWNLOAD

Demikian sedikit uraian yang dapat kami sampaikan.
Semoga ada manfaatnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.