Tampilkan postingan dengan label KEMENAG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEMENAG. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Februari 2019

Kemenag dan DPR Sepakati Biaya Haji 2019 Tak Naik

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata Kemenag dan DPR Sepakati Biaya Haji 2019 Tak Naik


Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp35,235.602,-. Dalam mata uang dollar Amerika, rerata BPIH ini setara dengan USD2,481 (kurs 1USD: 14.200).
Kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan. Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 1440H/2019M.
“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp35.235.602,- atau setara USD2,481. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M,” terang Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (04/02).
Menurutnya, jika dilihat dari kurs Rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp35.235.602,-. Namun, jika dalam kurs dollar, BPIH tahun ini justru lebih rendah USD151. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar USD2.632.
Meski biaya haji tidak mengalami kenaikan, namun Menag menjamin akan ada peningkatan kualitas pelayanan haji dibanding tahun lalu. "Tenda di Arafah akan menggunakan AC. Urinoir di Mina akan ditambah jumlahnya. Bus Shalawat akan melayani jemaah yang tinggal di luar radius  1km dari Masjidil Haram," tegas Menag.
BPIH Termurah
BPIH Indonesia adalah yang paling murah di antara negara-negara ASEAN yang mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi. Menurut Menag, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, rata-rata biaya haji Brunei Darussalam berkisar di atas 8.000 US dollar (USD). Persisnya, $8.738 (2015), $8.788 (2016), $8.422 (2017), dan $8.980 (2018). Untuk Singapura, rata-rata di atas 5.000 US dollar, yaitu: $5.176 (2015), $5.354 (2016), $4.436 (2017), dan $5.323 (2018). Sementara Malaysia, rata-rata biaya haji sebesar $2.750 (2015), $2.568 (2016), $2.254 (2017), dan $2.557 (2018).
Dalam USD, rata-rata BPIH Indonesia pada 2015 sebesar $2.717. Sementara tiga tahun berikutnya adalah $2.585 di 2016, $2.606 di 2017, dan $2.632 di 2018.
Sekilas, BPIH Indonesia lebih tinggi dari Malaysia. Namun sebenarnya lebih murah. Sebab dari biaya yang dibayarkan jemaah, ada $400 atau setara SAR1.500 yang dikembalikan lagi kepada setiap jemaah haji sebagai biaya hidup (living cost) di Tanah Suci.
“Saat pelunasan, jemaah membayar BPIH yang di dalamnya termasuk komponen biaya hidup (living cost). Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja. Saat di asrama haji embarkasi, masing-masing jemaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana living cost itu sebesar 400 USD atau setara SAR1.500,” tandasnya. 
"Jadi sebenarnya pada kenyataannya jemaah haji tahun 2019 ini rata-rata hanya membayar $2,081", ujar Menag.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Minggu, 03 Februari 2019

Mekanisme Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru Bagi MI MTs MA 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah Peraturan dan Mekanisme Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru Bagi MI MTs MA 2019Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor  631 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Pesfrta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun pelajaran 2019/2020.


Mekanisme Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru Bagi MI MTs MA  Mekanisme Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru Bagi MI MTs MA 2019

Salah satu pertimbangan diterbitkan SK Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 adalah agar pelaksanaan Penerimaan Pesfrta Didik Baru di lingkungan Kementerian Agama dapat meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu dengan memberikan kesempatankepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat yang lebih tinggi.

Berikut ini diktum keputusan SK Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020. 

Berdasarkan diktum 1 SK Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 dinyatakan bahwa salinan lengkap Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Barn Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2019/2020 tercantum dalam lampiran keputusan Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 ini.

Pada diktum 2 SK Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Kemenag) Tahun 2019/2020 ditegaskan Petunjuk Teknis PPDB di lingkungan Kemenag ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA) dan madrasahAliyah Kejuruan (MAK).

Berikut persyaratan siswa baru pada pelaksanaan PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun 2019/2020 

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020,  persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada Raudhatul Athfal (RA) adalah sebagai berikut:
  1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
  3. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Kemenag Tahun 2019/2020, persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah:
  4. Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik derigan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
  5. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggai 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
  6. Calon peserta didik yang berusia kurang dan 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dan psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru SekolahfMadrasah.
Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020, Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah sebagai berikut:
  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
  2. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mernpertimbangkan faktor usia.
  3. Khusus bagi caion peserta didik barn baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020, Persyaratan calon peserta didik ban kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah sebagai berikut: :
  1. berusia paling tinggi 21 (dua pulub satu) tahun;
  2. memiiki ijazah/SVFB MTs/SMP/Program Paicet B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
  3. memiliki SHUN MTs/SMP/ Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dan satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dan persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
  4. khusus bagi caion peserta didik baru baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) Nomor  631 tahun 2019.

Link download Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020 (DISINI)

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya terima kasih.

sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sabtu, 02 Februari 2019

Petunjuk Teknis Mekanisme Penggunaan Dan Pengelolaan Bagi Penerima BOP RA 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Dirjen Pendis telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Mekanisme Penggunaan Dan Pengelolaan Bagi Penerima BOP RA 2019Dasar pertimbangan diterbitkannya Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 adalah dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan pada usia dini, perlu adanya program Bantuan Operasional Pendidikan yang dapat menunjang proses belajar mengajar di Raudlatul Athfal. Oleh karena itu, untuk keterlaklaksanaan program tersebut  perlu dibuat petunjuk teknis atau Juknis BOP RA sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Berdasarkan diktum kesatu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Nomor 632 Tahun 2019 ini.

Selanjutnya pada diktum kedua ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis - Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2019 merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2019. Jadi penggunaan dana BOP RA harus sesuai dengan Juknis yang tertera dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2019.

Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 berikut ini persyarat bagi RA penerima BOP, yakni sebagai berikut:

  1. Mengisi data siswa secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  2. Prioritas bagi siswa RA dan keluarga tidak mampu dalam kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
  3. Bagi RA yang menolak menenma dana BOP, wajib diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA tersebut;
  4. Seluruh RA yang menerima program BOP hams mengikuti Pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
Selanjutnya pada Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 ditegaskan bahwa BOP RA tahun 2019 dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan pembelajaran dan bermain, komponen kegiatan pendukung dan komponen kegiatan lainnya. Ditegaskan bahwa dalam menggunakan dana BOP, Lembaga RA hams memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Prioritas utama penggunaan dana BOP adalah untuk pembiyaan kegiatan operasional RA;
  2. Bagi RA yang telah menerima dana bantuan yang lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya;
  3. Biaya transportasi dan uang harlan bagi guru yang bertugas diluar jam mengajar hams mengikuti peraturan yang berlaku.
Dirjen Pendis telah mengeluarkan Petunjuk Teknis  Petunjuk Teknis Mekanisme Penggunaan Dan Pengelolaan Bagi Penerima BOP RA 2019

Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal)  Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019 ditegaskan ada 11 larangan penggunaan Dana BOP RA. Adapun yang dilarang dalam penggunaan BOP RA adalah:

  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LI(S);
  4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOP atau software sejenis;
  5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris RA), kecuali untuk siswa miskin;
  8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  9. Membangun gedung/ruangan baru;
  10. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  11. Menanamkan saham;
  12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dan sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/ wajar;dan/ atau
  13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait program BOP/perpajakan program BOP yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
Selengkapnya silahkan baca download Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019.

Link Download Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 DISINI

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Petunjuk Dan Panduan Lengkap Cara Mengisi Aplikasi SIAGA Guru Pendis PAI Kemenag 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini kami bagikan cara serta Petunjuk Dan Panduan Lengkap Cara Mengisi Aplikasi SIAGA Guru Pendis PAI Kemenag 2019.

(Juknis) Panduan Aplikasi Siaga Guru Pendais (PAI) Tahun 2019. Mulai tahun 2019 guru PAI, Pengawas PAI dan operator data Kanwil yang mengurus guru PAI diwajibkan mengisi Aplikasi SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama). Aplikasi SIAGA diberlakukan untuk proses pemberkasan sertifikasi guru PAI agar lebih efektif dan terintegrasi dengan pusat data EMIS.

Sesuai (Juknis) Panduan Aplikasi Siaga Guru Pendais (PAI) Tahun 2019, pada Aplikasi SIAGA terdapat akun Login untuk Provinsi / Kanwil, Akun Login untuk Operator Kabupaten dan Akun Login untuk Guru PAI. Akun Login untuk Provinsi / Kanwil digunakan oleh Operator di Kementerian Agama tingkat Provinsi.  Akun Operator Kabupaten digunakan oleh Operator di Kementerian Agama tingkat Kabupaten/Kota, dan akun login guru PAI digunakan untuk guru bisa melakukan perubahan data portofolio, Jadwal dan Tugas, dan  Administrasi. Password  guru  yang  sudah  terdata  pada  aplikasi  SIAGA  adalah gpai@2019  kecuali  yang  sudah  dilakukan  reset  password  oleh  admin  Kemenag Kabupaten/Kota.

Bagaimana cara Login Aplikasi Siaga Guru Pendis (PAI) Tahun 2019 dan bagaimana cara Login membuat akun guru pada Siaga guru Pendis (PAI) 2019, termasuk cara login untuk menggunakan akun Operator Kabupaten dan akun Login untuk Provinsi / Kanwil selengkapnya bisa dibaca melalui (Juknis) Panduan Aplikasi Siaga Guru Pendis (PAI)Tahun 2019 berikut ini. 


Petunjuk Dan Panduan Lengkap Cara Mengisi Aplikasi SIAGA Guru Pendis PAI Kemenag  Petunjuk Dan Panduan Lengkap Cara Mengisi Aplikasi SIAGA Guru Pendis PAI Kemenag 2019

Bagi Guru PAI, Panduan (Juknis) Aplikasi Siaga Guru Pendais (PAI) Tahun 2019 ini memberi petunjuk tentang cara mengisi Data Portofolio diantaranya tentang Data personal, data status kepegawaian, data pendidikan, data keluarga, data riwayat pelatihan dan prestasi

Bagi Operator Kabupaten Kandep Kemenag, (Juknis) Panduan Aplikasi Siaga Pendais Tahun 2019 ini memberi petunjuk tentang cara mengelola Direktori Guru, Registrasi Guru Baru, Direktori Pengawas, Registrasi Pengawas, Pengajuan NUPTK, Data Kepsek, melakukan verval Biodata;   Verval Jadwal Mengajar;   Verval Sertifikasi, dan Verval NRG, dan lainnya.

Bagi Operator Kanwil, Panduan (Juknis) Aplikasi Siaga Guru Pendais  (PAI) Tahun 2019 ini memberi petunjuk tentang cara  mengelola  Rekapitulasi Data yang menyajikan laporan rekapitulasi Guru dan pengawas PAI yang diklasifikasikan dalam beberapa kategori diantaranya jenjang,  status kepegawaian,  sertifikasi, TPG, dll. Mengelola akun yakni bagaimana Operator Kanwil bisa menambahkan pengguna baru, merubah data pengguna, mereset password, dan Login Kabupaten/Kota.  Selain itu dapat digunakan untuk melakukan Verval NRG.

Selengkapnya silahkan baca dan download (Juknis) Panduan Aplikasi Siaga Guru Pendais (PAI) Tahun 2019.




Link download (Juknis) Panduan Aplikasi Siaga Pendais Tahun 2019 DISINI

Demikian informasi tentang (Juknis) Panduan Aplikasi Siaga Guru Pendais  (PAI) Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Jumat, 01 Februari 2019

Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 setiap awal tahun pada Dirjen Pendidikan Islam pasti mengeluarkan peraturan baru berupa J Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal 2019


Assalaamu'alaikum Sahabat .

Sebagaimana biasa, setiap awal tahun pada Dirjen Pendidikan Islam pasti mengeluarkan peraturan baru berupa Juknis dalam tata cara pengelolaan bantuan operasional pendidikan (BOP). Beitu juga pada Tanggal 31 Januari 2019 Juknis BOP RA kembali diterbitkan dengan Nomor 632 Tahun 2019.


Pengertian BOP
BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing- masing RA. BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.

Tujuan BOP
Secara umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD

Secara khusus program BOP bertujuan untuk:


  • Membantu biaya operasional RA
  • Mengurangi angka putus sekolah pada RA
  • Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA
  • Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah
  • Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Untuk Lebih jelasnya silahkan simak Juknis BOP RA Tahun Anggaran 2019 dibawah ini;






DOWNLOAD

Demikian sedikit uraian yang dapat kami sampaikan.
Semoga ada manfaatnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2019/2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Assalaamu'alaikum Sahabat .

Tak terasa ternyata kita telah memasuki bulan Februari  Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2019/2020


Tak terasa ternyata kita telah memasuki bulan Februari 2019, hal ini berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) semakin mendekat. Oleh karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Dengan adanya Juknis ini diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi.

Berikut isi dari Juknis tersebut;



DOWNLOAD

Diharapkan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2019/2020 ini dapat menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah, orangtua siswa, masyarakat, maupun pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta baru di madrasah.



Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kamis, 31 Januari 2019

Pembayaran Tunggakan Tukin Guru Menunggu Verval BPKP

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pembayaran Tunggakan Tukin Guru Menunggu Verval BPKP Pembayaran Tunggakan Tukin Guru Menunggu Verval BPKP

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama terus memproses pembayaran tunggakan atas tunjangan kinerja (tukin) guru madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, Suyitno, menuturkan bahwa pembayaran tunggakan tukin guru akan dibayarkan setelah melalui tahap verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh BPKP.
"Awal tahun ini, akan dilakukan verifikasi data oleh BPKP yang didampingi Itjen. Mudah-mudahan akhir Februari, verval sudah selesai," kata Suyitno saat rakor persiapan verifikasi data tukin guru PNS Madrasah di Jakarta, Kamis (31/01). 
Rakor ini berlangsung tiga hari, 29 – 31 Januari 2019. Rakor diikuti para Kepala Bidang Pendidkan Madrasah atau Pendidikan Islam di seluruh Indonesia. Hadir juga Direktur PLPL Bidang Kesra BPKP, serta Inspektur Wilayah 2 Kementerian Agama.
Direktur PLPL Bagian Kesra BPKP Sumintro mengatakan, proses verifikasi dan validasi ini dilakukan mengacu pada Perpres 154 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, verval juga mengacu pada PMA 29 tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama, sampai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 6243 tahun 2018.
"Proses verifikasi yang dilakukan BPKP niatnya adalah memberikan data agar pembayarannya pas. Kalau kurang ditambahi, kalau kelebihan ya dikurangi," kata Sumintro.
Menurutnya, tunggakan tukin yang akan diverifikasi dan validasi oleh BPKP ini terhitung sejak November 2015 sampai Desember 2018. "Proses verifikasi di mulai minggu pertama sampai minggu ke tiga bulan Februari," tambah Sumintro. 
Kasubdit Bina GTK MA, Kastolan menyampaikan proses verifikasi ini juga akan melibatkan pengawas untuk memperlancar verifikasi.  "Nanti pengawas juga akan dilibatkan syukur-syukur kepala madrasah juga ikut terlibat dalam verifikasi ini" sebut Kastolan. 

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.