Tampilkan postingan dengan label Pendis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendis. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Februari 2019

Mengatasi JJM (Jumlah Jam Mengajar) GPAI di Siaga Pendis

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Mengisikan JJM (Jumlah Jam mengajar) terdapat batasan-batasan yang sudah disesuaikan dengan juknis. Pada juknis Siaga Pendis disebutkan bahwa untuk GPAI jenjang SMP yang mengajar batasannya adalah 3 jam untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, dan 2 jam untuk Muatan Lokal.
batasan yang sudah disesuaikan dengan juknis Mengatasi JJM (Jumlah Jam Mengajar) GPAI di Siaga Pendis
Praktek dilapangan ternyata JJM yang disebutkan diatas tidak hanya berlaku bagi GPAI jenjang SMP saja. JJM tersebut juga berlaku untuk GPAI jenjang SMA. Jika GPAI memasukkan angka jam mengajar lebih dari itu, maka otomatis akan tertolak oleh sistem.

Keterbatasan jumlah jam mengajar yang hanya dimaksimakan 5 JJM maka akan berdampak pada GPAI yang hanya mengajar di sekolah induk saja. Terutama bagi sekolah yang mempunyai rombel kecil dan masih menggunakan dua krukulum yakni kurikulum K13 dan kurikulum 2006 KTSP.

Misalnya Jika sekolah hanya memiliki 3 rombel yang pembagiannya untuk kelas 10 dan 11 memakai kurikulum K13 maka hanya mampu mengisikan 6 JJM sedangkan untuk kelas 12 masih menggunakan kurikulum 2006 KTSP maka hanya mampu mengisikan 2 JJM. Sehingga total JJM untuk GPAI tersebut hanya memiliki 8 JJM.

Untungnya aplikasi siaga pendis masih memberikan penambahan kekurangan JJM dengan tugas tambahan yakni; Wakil kepala sekolah : 12 JJM, Kepala Lab 12 JJM, Kepala Perpus 12 JJM, Pembimbing inklusi 6 JJM, Pembina Osis 1 JJM, Wali kelas 2 JJM, guru piket 1 JJM, Ekskul 4 JJM, Tutor paket A/B/C 6 JJM, Pesantren dan keagamaan non formal 6 JJM.

Yang menjadi hebatnya lagi bahwa Tugas tambahan ini bisa dipakai lebih dari satu, hal ini berbeda dengan alikasi Dapodik yang hanya bisa memakai satu tugas tambahan jika sekolah memiliki jumlah rombel dibawah 6 rombel.

Dengan memanfaatkan tugas tambahan ini, untuk GPAI yang hanya mengajar di sekolah induk dan hanya memiliki 3 rombel masih bisa memaksimalkan jam mengajarnya sampai 24 JJM.

Lihat Cara Mengisi Jam Mengajar & Tugas Tambahan

Alternatif lainnya apabila tugas tambahan yang memiliki maksimal 12 JJM sudah dipakai oleh orang lain maka harus memaksimalkan jumlah jam mengajar dengan menambahkan JJM mulok (2 JJM) pada masing-masing rombel.

Untungnya di Kemenag masih memberikan dispensasi bagi GPAI yang belum layak mendapatkan TPG karena kekurangan JJM. Sehingga Anda juga bisa mengajukan dispensasi kelayakan TPG langsung ke kantor kemenag Kab/Kota.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Minggu, 03 Februari 2019

Siaga Pendis : Cetak Surat Pengajuan SKMT Untuk Pemberkasan TPG 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Cara cetak surat pengajuan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) untuk pemberkasan TPG 2019 triwulan 1 Januari - Maret 2019 di aplikasi Siaga Pendis.
Cetak Surat Pengajuan SKMT Untuk Pemberkasan TPG  Siaga Pendis : Cetak Surat Pengajuan SKMT Untuk Pemberkasan TPG 2019
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) belum bisa dicetak apabila Anda belum mengisi Jadwal Mengajar atau Jadwal Mengajar yang Anda input belum diverifikasi oleh Kemenag Kabupaten / Kota. Silahkan isi jadwal mengajar tugas tambahan terlebih dahulu.

Jika sudah melengkapi data Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan, klik "Ajukan Verval" untuk mengirim pengajuan verifikasi data Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan ke Kantor Kemenag Kabupaten / Kota.

Selain melengkapi data diatas tersebut, juga harus melakukan verval Data Administrasi. Pada bagian ini Anda juga harus melengkapi data sertifikasi, NRG, data referensi TPG, SKMT dan Mutasi (oposional).

Untuk guru PAI yang belum sertifikasi tidak bisa membuka menu-menu pada bagian ini. Guru PAI bisa melengkapi data-data lain sesudah data sertifikasi diverval oleh Kabupaten/Kota.

Perlu diperhatikan!!. Fitur SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) ini akan bisa dibuka ketika Anda sudah melengkapi beberapa data, yaitu :
  1. Sudah mengisi jadwal mengajar dan memenuhi 24 JTM (verval jadwal mengajar).
  2. Sudah sertifikasi (verval sertifikasi)
  3. Sudah melengkapi data TPG
Jika 3 (tiga) syarat tersebut belum lengkap, maka menu SKMT tidak bisa dibuka oleh GPAI. Jika SKMT belum diverval TIDAK masuk dalam penghitungan JTM.

Jika 3 (tiga) syarat di atas sudah lengkap, maka menu SKMT sudah bisa dibuka. Tampilan menu ini akan menyesuaikan dengan penghitungan jumlah JTM yang sudah diverval oleh Kabupaten/Kota.

Jika sudah disetujui silahkan klik pada menu "SKMT" pada dasbor ini akan di tampilkan Cetak Surat Pengajuan SKMT dan Perhitungan Kelayakan Jam Mengajar.

Jika penghitungan JTM sudah memenuhi, maka tampilan seperti berikut:
Cetak Surat Pengajuan SKMT Untuk Pemberkasan TPG  Siaga Pendis : Cetak Surat Pengajuan SKMT Untuk Pemberkasan TPG 2019

Pada laman ini Anda bisa mengunduh SKMT di masing-masing tempat tugas baik itu Sekolah induk maupun sekolah non induk.

Setelah mengunduh/mencetak SKMT, langkah selanjutnya adalah mengunggah/upload dokumen yang sudah ditandatangani.
Cetak Surat Pengajuan SKMT Untuk Pemberkasan TPG  Siaga Pendis : Cetak Surat Pengajuan SKMT Untuk Pemberkasan TPG 2019
Tombol ajukan verval ini hanya akan muncul ketika semua dokumen SKMT sudah terupload. Klik tombol “Ajukan Verval” agar muncul dalam daftar Verval SKMT di Akun Kemenag Kabupaten/Kota.

Jika dokumen SKMT Anda sudah terverval maka tahapan selanjutnya adalah menunggu pencairan tunjangan sertifikasi Anda di triwulan 1 periode Januari-Maret 2019.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sabtu, 02 Februari 2019

Petunjuk Dan Panduan Lengkap Cara Mengisi Aplikasi SIAGA Guru Pendis PAI Kemenag 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini kami bagikan cara serta Petunjuk Dan Panduan Lengkap Cara Mengisi Aplikasi SIAGA Guru Pendis PAI Kemenag 2019.

(Juknis) Panduan Aplikasi Siaga Guru Pendais (PAI) Tahun 2019. Mulai tahun 2019 guru PAI, Pengawas PAI dan operator data Kanwil yang mengurus guru PAI diwajibkan mengisi Aplikasi SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama). Aplikasi SIAGA diberlakukan untuk proses pemberkasan sertifikasi guru PAI agar lebih efektif dan terintegrasi dengan pusat data EMIS.

Sesuai (Juknis) Panduan Aplikasi Siaga Guru Pendais (PAI) Tahun 2019, pada Aplikasi SIAGA terdapat akun Login untuk Provinsi / Kanwil, Akun Login untuk Operator Kabupaten dan Akun Login untuk Guru PAI. Akun Login untuk Provinsi / Kanwil digunakan oleh Operator di Kementerian Agama tingkat Provinsi.  Akun Operator Kabupaten digunakan oleh Operator di Kementerian Agama tingkat Kabupaten/Kota, dan akun login guru PAI digunakan untuk guru bisa melakukan perubahan data portofolio, Jadwal dan Tugas, dan  Administrasi. Password  guru  yang  sudah  terdata  pada  aplikasi  SIAGA  adalah gpai@2019  kecuali  yang  sudah  dilakukan  reset  password  oleh  admin  Kemenag Kabupaten/Kota.

Bagaimana cara Login Aplikasi Siaga Guru Pendis (PAI) Tahun 2019 dan bagaimana cara Login membuat akun guru pada Siaga guru Pendis (PAI) 2019, termasuk cara login untuk menggunakan akun Operator Kabupaten dan akun Login untuk Provinsi / Kanwil selengkapnya bisa dibaca melalui (Juknis) Panduan Aplikasi Siaga Guru Pendis (PAI)Tahun 2019 berikut ini. 


Petunjuk Dan Panduan Lengkap Cara Mengisi Aplikasi SIAGA Guru Pendis PAI Kemenag  Petunjuk Dan Panduan Lengkap Cara Mengisi Aplikasi SIAGA Guru Pendis PAI Kemenag 2019

Bagi Guru PAI, Panduan (Juknis) Aplikasi Siaga Guru Pendais (PAI) Tahun 2019 ini memberi petunjuk tentang cara mengisi Data Portofolio diantaranya tentang Data personal, data status kepegawaian, data pendidikan, data keluarga, data riwayat pelatihan dan prestasi

Bagi Operator Kabupaten Kandep Kemenag, (Juknis) Panduan Aplikasi Siaga Pendais Tahun 2019 ini memberi petunjuk tentang cara mengelola Direktori Guru, Registrasi Guru Baru, Direktori Pengawas, Registrasi Pengawas, Pengajuan NUPTK, Data Kepsek, melakukan verval Biodata;   Verval Jadwal Mengajar;   Verval Sertifikasi, dan Verval NRG, dan lainnya.

Bagi Operator Kanwil, Panduan (Juknis) Aplikasi Siaga Guru Pendais  (PAI) Tahun 2019 ini memberi petunjuk tentang cara  mengelola  Rekapitulasi Data yang menyajikan laporan rekapitulasi Guru dan pengawas PAI yang diklasifikasikan dalam beberapa kategori diantaranya jenjang,  status kepegawaian,  sertifikasi, TPG, dll. Mengelola akun yakni bagaimana Operator Kanwil bisa menambahkan pengguna baru, merubah data pengguna, mereset password, dan Login Kabupaten/Kota.  Selain itu dapat digunakan untuk melakukan Verval NRG.

Selengkapnya silahkan baca dan download (Juknis) Panduan Aplikasi Siaga Guru Pendais (PAI) Tahun 2019.




Link download (Juknis) Panduan Aplikasi Siaga Pendais Tahun 2019 DISINI

Demikian informasi tentang (Juknis) Panduan Aplikasi Siaga Guru Pendais  (PAI) Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Cara Mengisi Jam Mengajar & Tugas Tambahan di Aplikasi SIAGA

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Mengisi jam mengajar di aplikasi Siaga Pendis belum bisa dilakukan jika data portofolio belum diverifikasi dan di aktifkan oleh Admin Siaga Pendis Kab/Kota. Anda harus melengkapi portofolio kemudian menjadikan permanen untuk pengajuan verifikasi.

Setelah STATUS DATA PORTOFOLIO : FINAL (TERVERIFIKASI) meskipun demikian, untuk status mengajar belum aktif. Langkah selanjutnya adalah mengisi jadwal jam mengajar dan tugas tambahan.

Pada menu Jadwal & Tugas, untuk menu sekolah induk sudah secara otomatis akan terdeteksi, Jika Anda mengajar di dua tempat sekolah maka Anda harus menambahkan terlebih dulu sekolah non induk sebelum menambahkan jadwal mengajar.

Selanjutnya mengisi jam mengajar dan tugas tambahan di menu Jadwal & Tugas. Sebelumnya, Anda harus mempersiapkan dokumen scan SK Pembagian Tugas yang nantinya di upload sebagai bukti keaktifan mengajar.
Mengisi jam mengajar di aplikasi Siaga Pendis belum bisa dilakukan jika data portofolio be Cara Mengisi Jam Mengajar & Tugas Tambahan di Aplikasi SIAGA
Tampilan pada menu mengajar Satmikal:
  1. Klik Menu "Jadwal & Tugas"
  2. Upload SK Pembagian Tugas (SKBM)
  3. Untuk mengisi jam mengajar tekan tombol "Tambah Jam Mengajar"
  4. Untuk mengisi tugas tambahan tekan tombol "Tugas Tambahan"
Langkah tambah jam mengajar :
  1. Pada menu Jadwal & Tugas akan ditampilkan daftar Sekolah/Madrasah tempat Anda bertugas. Klik pada tombol "Lengkapi"
  2. Untuk mengisi jam mengajar tekan tombol "Tambah Jam Mengajar"
  3. Tambah data riwayat mengajar : Pilih Kelas, Rombel, Mata Pelajaran, Jumlah Jam, Jumlah Siswa. Tekan "Tambahkan"
  4. Ulangi untuk membuat data riwayat mengajar pada rombel yang lain.
Langkah tambah tugas tambahan :
  1. Untuk mengisi tugas tambahan tekan tombol "Tugas Tambahan"
  2. Pilih tugas tambahan, jumlah jam tugas tambahan secara otomatis akan terisi
  3. Tekan "Tambahkan"
Setelah itu menunggu proses verifikasi persetujuan dari Admin Siaga Kab/Kota. Jika sudah di setujui maka menu SKMT sudah bisa di lihat.

Untuk menu TPG, Anda sudah bisa melihat record pembayaran TPG Anda dari triwulan I sampai triwulan IV 2018/2019.


Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kamis, 31 Januari 2019

Juknis Panduan Aplikasi SIAGA Pendis Untuk Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Karena masih banyak guru PAI yang belum memahami cara kerja aplikasi siaga pendis, berikut saya bagikan Petunjuk Teknis (Juknis) dan panduan pengisian verval data di aplikasi SIAGA Pendis tahun 2019.

Panduan aplikasi Siaga Pendis ini memuat beberapa cara pengelolaan akun pada tingkatan yang berbeda, diantaranya: pengelolaan akun siaga tingkat provinsi, akun Kab/Kota, akun guru dan akun pengawas.

Dalam kaitannya untuk panduan pengisian verval data di aplikasi siaga ini di khususkan untuk guru.
Karena masih banyak guru PAI yang belum memahami cara kerja aplikasi siaga pendis Juknis Panduan Aplikasi SIAGA Pendis Untuk Guru
Sebagai guru PAI maupun pengawas GPAI tentu Anda sudah tahu data apa saja yang harus di verval. Jika belum mengetahui Silahkan baca surat dirjen PAI verval data sertifikasi guru PAI dan pembayaran TPG 2019.

Sebelum memulai mengisi verval data Anda siapkan dokumen scan SK, SKGB, KK, Sertifikat, Ijasah yang ukurannya tidak lebih dari 500kb dengan format. pdf, jpg, png.

Berikut Panduan Aplikasi SIAGA Untuk Guru

Pada akun ini, guru bisa melakukan perubahan data portofolio, Jadwal dan Tugas, dan Administrasi.

Password guru yang sudah terdata pada aplikasi SIAGA adalah gpai@2019 kecuali yang sudah dilakukan reset password oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota.

a. Tampilan laman utama pada akun guru ini dapat dilihat pada Gambar
Karena masih banyak guru PAI yang belum memahami cara kerja aplikasi siaga pendis Juknis Panduan Aplikasi SIAGA Pendis Untuk Guru
Kolom sebelah kiri adalah navigasi menu-menu yang terdapat di akun guru.

Terdapat tiga (3) kelompok menu yaitu Portofolio, Jadwal & Tugas, dan Administrasi. Status Mengajar ditampilkan dikolom atas.

b. Urutan dalam melakukan pembaharuan data adalah Portofolio, Jadwal dan Tugas kemudian Administrasi lainnya.

c. Guru tidak bisa melakukan pembaharuan data Jadwal dan Tugas ketika status data portofolionya belum terverifikasi.

Sebagai contoh, ketika guru meng-klik menu “Jadwal dan Tugas” tetapi data portofolio belum terverifikasi maka akan kembali ke halaman portofolio dan muncul peringatan "Data Portofolio belum dilengkapi / masih menunggu verifikasi dari Kab/Kota".

1. Mengolah Data Portofolio

  • Pada pengisian data portofolio yang harus dilengkapi adalah Data Personal, Data Status Pegawai, dan Data Pendidikan.
  • Data Keluarga hanya wajib diisi jika sudah berkeluarga (mempunyai Istri/Anak),
  • Data Riwayat Pelatihan dan Prestasi sifatnya adalah data pendukung.
  • Tampilan data portofolio guru yang menampilkan notifikasi status data portofolio.
Terdapat 4 (empat) yaitu :
1) Belum dilengkapi : data portofolio masih kosong.

2) Belum permanen : sudah melakukan perubahan data tetapi belum dipermanenkan.
Kemudian melanjutkan data tersebut menjadi permanen.

Sebelum membuat data menjadi permanen system akan menampilkan perubahan-perubahan data apa saja yang telah dilakukan, sehingga guru bisa melakukan review ulang sebelum data tersebut diverifikasi oleh Kab/Kota.

3) Menunggu Persetujuan Kabupaten / Kota
Setelah dijadikan permanen, pada tampilan data portofolio akan tampil notifikasi “Menunggu Persetujuan Kabupaten/Kota”,

Pada saat data menunggu persetujuan data portofolio tidak bisa diubah, dan untuk mengubah data portofolio harus dibatalkan status permanennya terlebih dahulu dengan cara klik tombol “Batalkan Pengajuan Verval”.

4) Final / Terverifikasi Status akan berubah menjadi terverifikasi setelah diverval oleh
Kabupaten/Kota.
Tetapi ketika data perubahan portofolio tidak disetujui oleh Kabupaten/Kota maka status data portofolio menjadi Tertolak.

Jika tertolak, Guru diharuskan memperbarui data sesuai dengan arahan Kabupaten/Kota kemudian menjadikan permanen data portofolio kembali, agar bisa diverifikasi ulang oleh Kabupaten/Kota.

Menu Personal

Fitur ini digunakan untuk melengkapi data Personal Guru yang berisi jenis kelamin, no kartu keluarga, tempat dan tanggal lahir, no SK TMT, tanggal SK TMT, File SK TMT, Alamat dan no telpon yang bisa dihubungi.

Untuk melakukan perubahan data klik tombol “ubah” yang terletak disamping foto.

Pada laman update data personal terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu data pribadi, alamat dan kontak yang bisa dihubungi.

Menu Status Pegawai

Pada bagian ini, GPAI mengisi data Kepegawaian terakhir. Tampilan laman untuk pengisian data kepegawain disesuaikan dengan status GPAI yang bersangkutan. Untuk Non PNS dibedakan lagi menjadi inpassing dan belum inpassing.

Non PNS belum inpassing
Untuk isian GPAI Non PNS yang belum inpassing adalah SK Pengangkatan, Instansi yang mengangkat, Status.
Non PNS sudah inpasing
Dan isian untuk GPAI Non PNS yang sudah inpassing, yang harus diisi adalah SK pengangkatan, Instansi yang mengangkat, Status (Tetap/Tidak Tetap), SK Inpassing, Instansi yang menetapkan, Golongan, dan Tanggal Inpassing.

Laman update untuk PNS. Untuk GPAI PNS yang harus diisi adalah instansi yang mengangkat, NIP, Tanggal CPNS, Tanggal PNS (Unggah SK Pengangkatan), dan Golongan (Unggah SK).

Menu Pendidikan

Data yang diisikan pada bagian ini adalah riwayat pendidikan GPAI, dari jenjang sekolah dasar sampai pendidikan terakhir GPAI.

  • Pada isian riwayat pendidikan ini, untuk jenjang Sarjana/Strata 1 diharuskan melampirkan scan ijazah, untuk jenjang selain S1 tidak diharuskan untuk melampirkan ijazah.
  • Untuk menambahkan riwayat pendidikan dilakukan dengan cara klik tombol “+ Tambah Riwayat Pendidikan”.
  • Dan untuk menghapus data riwayat pendidikan klik tombol “x Hapus”. Data yang dihapus tidak langsung terhapus sampai dipermanenkan dan diverifikasi oleh kabupaten/kota.

Menu Keluarga

Bagian data portofolio GPAI selanjutnya adalah data keluarga
  • Data keluarga yang dimasukkan adalah nama suami/istri dan anak. Selain itu GPAI juga mengunggah scan Kartu Keluarga. 
  • Jika GPAI sudah mengunggah KK maka akan tampil tombol “Lihat KK”.
  • Untuk menambahkan data keluarga baru, klik tombol “Tambah Data Keluarga”, yang harus diisi adalah nama dan hubungan keluarga.

Menu Riwayat Pelatihan

Data riwayat pelatihan dan prestasi adalah data pendukung, data ini dianjurkan untuk diisi.
  • Data riwayat pelatihan yang diisi adalah nama kegiatan, instansi penyelenggara, dan tahun kegiatan.
  • Tombol “Tambah Data Pengalaman Kegiatan” digunakan untuk menambahkan data riwayat kegiatan, laman untuk menambahkan data kegiatan.

Menu Prestasi

Seperti halnya data riwayat kegiatan, data prestasi juga merupakan data pendukung GPAI. Data prestasi dibagi menjadi beberapa tingkat yaitu, tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional.
  • Isian yang dimasukkan pada data prestasi adalah nama prestasi, tingkat, bulan, tahun, dan penyelenggara.  
  • Untuk menambahkan data prestasi, klik tombol “Tambah Prestasi”.

2. Mengolah Data Jadwal dan Tugas

Setelah GPAI memperbarui data portofolio, selanjutnya GPAI melengkapi Data jadwal dan Tugas. Data Jadwal dan Tugas ini tidak bisa dibuka ketika status data portofolio GPAI belum dilengkapi, sedang menunggu verifikasi, atau tertolak.

Terdapat 3 (tiga) bagian sub menu yaitu: 1. Sekolah induk; 2. Sekolah non induk, dan  3. Jadwal & tugas.

1. Sekolah Induk
Data sekolah induk ini diinput oleh operator Kabupaten/Kota ketika mendaftarkan GPAI ke SIAGA.

2. Sekolah Non Induk
Pada bagian sekolah non induk, GPAI bisa menambahkan sekolah non induk.
  • Untuk menambahkan sekolah non induk klik tombol “Tambah Sekolah Non Satminkal”
  • Pada isian sekolah non induk pilih provinsi, kemudian pilih kabupaten, dan pilih sekolah. Informasi sekolah akan tampil jika sesuai dengan sekolah yang dipilih.
  • Jika sekolah non induk yang dituju belum ada, silahkan hubungi operator kabupaten/kota untuk mengecek kembali atau memasukkan sekolah baru jika belum terdaftar pada aplikasi SIAGA.
3. Jadwal & tugas. 
Setiap semester GPAI mengisi jadwal mengajar dan tugas tambahan, baik itu disekolah induk maupun di sekolah non induk terlihat daftar sekolah tempat bertugas GPAI.
  • untuk melengkapi jadwal mengajar dan tugas tambahan klik tombol “Lengkapi” yang terdapat pada masing-masing sekolah. Setelah dilengkapi klik “Ajukan Verval” agar data yang sudah diisi bisa diverifikasi oleh Operator Kabupaten/Kota.
  • Halaman yang muncul setelah di klik “lengkapi” adalah form untuk pengisian jadwal mengajar dan tugas tambahan. Langkah awal untuk mengisi form ini adalah klik tombol “Mulai Mengisi Jadwal dan Tugas Tambahan"
  • Kemudian unggah SK pembagian tugas mengajar, dan mulai mengisi jadwal mengajar.
  • Jam mengajar diinput dengan cara klik tombol “Tambah Jam Mengajar” kemudian akan tampil isian pada form ini terdapat batasan-batasan yang sudah disesuaikan dengan juknis. Misalnya untuk GPAI jenjang SMP yang mengajar batasannya adalah 3 jam untuk mata pelajar Pendidikan Agama Islam dan 2 jam untuk Muatan Lokal. Jika GPAI memasukkan angka jam mengajar lebih dari itu, otomatis akan tertolak oleh sistem.
  • Begitu halnya dengan isian untuk tugas tambahan, penghitungan jumlah jam sudah disesuaikan dengan juknis, sehingga GPAI tinggal memilih jenis tugasnya, jumlah jam nya otomatis akan terisi.
  • Melihat kondisi dimana data jadwal mengajar sedang proses verifikasi oleh Kabupaten/Kota. Saat proses menunggu verifikasi ini GPAI tidak bisa melakukan perubahan data mengajar. Jika ingin merubah data, GPAI harus membatalkan pengajuan verval terlebih dahulu, dengan cara klik tombol yang berwarna merah “Batalkan Pengajuan Verval”. Jika sudah dibatalkan, maka data jadwal mengajar bisa diperbaiki kembali dan diajukan ulang untuk dilakukan verval.
  • Melihat kondisi dimana Kabupaten/Kota tidak menyetujui jadwal mengajar yang diajukan oleh GPAI. Dibagian bawah terdapat kotak berwarna merah yang menampilkan status jadwal dan tugas tambahan Tertolak beserta dengan alasan mengapa Kabupaten/Kota tidak menyetujui verval tersebut. Untuk mengajukan verval ulang, perbaiki data terlebih dahulu dan klik “Ajukan Kembali Verval”.
  • Melihat tampilan data mengajar GPAI sudah diverval oleh Kabupaten/Kota. Jika ada perubahan klik “Perbarui”, lengkapi data, dan ajukan verval ulang. Meskipun status sudah terverifikasi, tetapi jika GPAI melakukan perubahan data maka harus di verval kembali.

3. Menolah Data Administrasi

Pada bagian ini GPAI melengkapi data Sertifikasi, NRG, data referensi TPG, SKMT dan Mutasi. GPAI yang belum sertifikasi tidak bisa membuka menu-menu pada bagian ini. GPAI bisa melengkapi data-data lain sesudah data sertifikasi diverval oleh Kabupaten/Kota.


Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.